Informasi
Sesuai dengan adanya SE MENKES no HK.02.01/Menkes/1911/2023, dimana di beberapa daerah sudah tidak lagi memerlukan persyaratan rekomendasi SIP dari Organisasi Profesi, Maka untuk Permohonan Rekomendasi SIP dari PDGI Cabang Jakarta Selatan disesuaikan dengan kebutuhan non anggota dan/atau PTSP/Dinas Kesehatan setempat yang masih mewajibkan adanya Rekomendasi SIP.
Bagi dokter gigi yang memerlukan Rekomendasi SIP dapat langsung melakukan permohonan melalui website www.pdgi-jaksel.org
Dengan klik menu PERMOHONAN REKOMENDASI SIP.
Untuk dokter gigi/PTSP/Dinas Kesehatan yang tidak memerlukan Rekomendasi SIP, maka dapat langsung melakukan pengurusan ke PTSP/Dinas Kesehatan dituju.
Dengan ini saya menyatakan setuju dengan ketentuan administrasi dari PDGI Cabang Jakarta Selatan dan bermaksud membuat Permohonan Rekomendasi SIP
Sesuai dengan adanya SE MENKES no HK.02.01/Menkes/1911/2023, dimana di beberapa daerah sudah tidak lagi memerlukan persyaratan rekomendasi SIP dari Organisasi Profesi, Maka untuk Permohonan Rekomendasi SIP dari PDGI Cabang Jakarta Selatan disesuaikan dengan kebutuhan non anggota dan/atau PTSP/Dinas Kesehatan setempat yang masih mewajibkan adanya Rekomendasi SIP.
Bagi dokter gigi yang memerlukan Rekomendasi SIP dapat langsung melakukan permohonan melalui website www.pdgi-jaksel.org
Dengan klik menu PERMOHONAN REKOMENDASI SIP.
Untuk dokter gigi/PTSP/Dinas Kesehatan yang tidak memerlukan Rekomendasi SIP, maka dapat langsung melakukan pengurusan ke PTSP/Dinas Kesehatan dituju.
Dengan ini saya menyatakan setuju dengan ketentuan administrasi dari PDGI Cabang Jakarta Selatan dan bermaksud membuat Permohonan Rekomendasi SIP